Burhanuddin Dituntut Delapan Tahun Penjara

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut selama delapan tahun penjara. Burhan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah karena mengeluarkan uang tanpa melalui proses anggaran Bank Indonesia," kata jaksa penuntut umum Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008.

Sebelumnya, Burhanuddin didakwa karena telah menyetujui penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk penyelesaian kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia. Pengambilan dana ini tanpa melalui mekanisme sistem anggaran bank sentral.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Burhanuddin telah menyalahgunakan dana Rp 100 miliar yang dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Gubernur pada 2003. Dana itu dipergunakan untuk menyelesaikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 68,5 miliar dan penyelesaian diseminasi Undang-undang Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu dikeluarkan berdasarkan persetujuan terdakwa dan mantan Dewan Pengawas YPPI Aulia Tantowi Pohan.

Jaksa yang diketuai KMS Roni menilai perbuatan Burhanuddin ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta didenda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Dalam kasus ini, dua mantan petinggi Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak serta dua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga telah menjadi terdakwa di pengadilan yang sama.

Relevansi The Freudian dengan Perilaku Konsumen di Era Digital
Situs google.

Siap-siap, Berselancar di Mesin Pencari Google Tidak Gratis

Google berencana mengenalkan fitur mesin pencari bertenaga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dijuluki Search Generative Experience (SGE).

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024