- Antara
VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai akan menjadi saksi dalam sidang Anggodo Widjojo terkait kasus percobaan penyuapan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang ini akan dimulai Selasa 13 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Selain Abdul Haris, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga akan mendengarkan keterangan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
"Saya akan datang sebagai warga negara yang baik," kata Abdul Haris Semendawai dalam pesan singkat, Selasa 13 Juli 2010.
Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar melalui Ary Muladi. Semula, Ary mengaku uang itu sudah disetor ke pejabat KPK untuk memuluskan pengusutan kasus korupsi kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Belakangan Ary membantah dan mengaku dia tidak pernah menggelontorkan uang itu. Dalam kasus ini, Anggodo pun dijerat dengan pasal percobaan merintangi pengusutan KPK. (hs)