- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Hartono Tanoesodibjo diizinkan pulang usai diperiksa 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Apakah aliran dana fee ditanyakan penyidik?
"Tidak ada aliran dana. Ditanyakan tapi belum ada bukti," kata pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea, Kamis 15 Juli 2010.
Dalam perjanjian kerja sama, PT Sarana Raya Rekatama, milik Hartono, mendapatkan bagian 90 persen dari setiap fee yang ditarik dari masyarakat. Sisanya, disalurkan ke Departemen Hukum dan HAM melalui koperasi pengayoman.
Hotman menjelaskan Sisminbakum hanya mempercepat proses pengesahan akta. "Pengesahan masih kewenangan Departemen Hukum dan HAM," kata Hotman, usai mendampingi pemeriksaan Hartono.
Bagaimana dengan aliran dana sisminbakum ke beberapa pihak? Ditanya demikian Hotman langsung membantah. "Tidak ada itu fitnah."
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp420 miliar ini, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun ditetapkan sebagai tersangka. (sj)