Kubu Anggodo Keberatan Jaksa Ajukan Ahli

Sidang Anggodo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa penuntut umum berencana mengajukan saksi ahli dalam persidangan Peninjauan Kembali Pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, keinginan jaksa ditentang kubu Anggodo Widjojo.

"Saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan novum yang kami ajukan dan kekhilafan hakim," kata jaksa Yuni Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Juli 2010.

Atas permohonan jaksa, majelis hakim yang diketuai Ibnu Asmara tidak menyatakan keberatannya. Menurut Ibnu, pengadilan negeri hanya memfasilitasi permohonan yang diajukan. "Nanti kan yang putuskan Mahkamah Agung," ujarnya.

Melihat hal tersebut, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang langsung mengajukan keberatan. Menurutnya, alat bukti yang diajukan jaksa tidak ada yang baru. "Tidak perlu lagi dibuktikan jaksa," ujar Bonaran.

Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum sehingga membatalkan SKPP Bibit dan Chandra.

Sebelumnya hakim pengadilan tinggi DKI menilai bahwa penghentian penuntutan oleh jaksa dinilai tidak sah. Selain itu hakim juga menilai bahwa alasan sosiologis tidak dapat digunakan.

Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan pihaknya puas dengan kinerja Shin Tae-yong selama melatih Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024