- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Selasa 27 Juli 2010 hari ini.
Selain itu, rekaman percakapan telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ari Muladi juga akan diputar.
Anggota tim penasihat Anggodo, Tomson Situmeang menyatakan, pihaknya sudah mendapat salinan surat ketetapan Pengadilan Tipikor tertanggal 21 Juli 2010.
Dijelaskan Tomson, ada dua poin dalam surat tersebut. Pertama, Majelis Hakim menetapkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai saksi untuk persidangan Anggodo.
"Kedua, memerintahkan Kabareskrim untuk membuka percakapan antara Ari Muladi dengan Ade Raharja," ujar Tomson saat dihubungi Senin 26 Juli 2010.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rae Suamba memastikan akan membuat surat ketetapan pengadilan untuk memperdengarkan rekaman tersebut.
Sementara, kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir saat dihubungi mengaku belum menerima surat ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perintah bersaksi bagi kliennya.
Tapi, jika memang itu perintah pengadilan, Ari menegaskan, kliennya itu dipastikan akan memenuhi panggilan. "Kalau diperintahkan, akan patuh," ujar Ari.
Walaupun begitu, Ari menilai permintaan Antasari sebagai saksi merupakan hal yang aneh. Sebab, Antasari tidak pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Pak Antasari juga bukan pelapor kasus Bibit-Chandra,"ujarnya. (np)