- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Sebanyak 131 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjalani tes pembuatan makalah kompetensi. Nantinya, makalah mereka akan dinilai oleh 12 akademisi yang saat ini identitasnya masih dirahasiakan.
"Tidak boleh disebutkan mereka berasal dari mana, nanti dikhawatirkan ada yang mendatangi," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.
Patrialis menjelaskan, dalam pembuatan makalah, para calon juga diminta tidak mencantumkan nama. Identitas calon diganti dengan nomor pendaftaran. "Agar penguji tidak mengetahui siapa pemilik makalah tersebut," jelasnya.
Para calon, lanjut Patrialis, harus menjelaskan lima hal mengenai korupsi di Indonesia. Lima hal itu adalah peserta diminta menjelaskan kondisi korupsi di Indonesia dan perkembangannya, hubungan antara pemberantasan korupsi dan pembangunan.
Kedua, kerangka hukum dan kebijakan nasional pemberantasan korupsi. Ketiga, peserta harus menjelaskan bagaimana posisi KPK sebagai lembaga yang khusus menangani pemberantasan korupsi. Keempat, konsepsi penulis dalam pembernatasan korupsi. Dan kelima, penutup dan ruang lingkup dalam makalah.
Seleksi pimpinan KPK saat ini adalah untuk mencari pengganti Antasari Azhar. Antasari diketahui diberhentikan tetap sebagai Ketua KPK karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.