KPK Bangun Pelaporan Gratifikasi di BUMN

Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Langkah penyadaran terhadap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan membuat pusat pelaporan gratifikasi di berbagai instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menjelaskan pusat pelaporan gratifikasi akan dibuat di instansi pemerintah dan BUMN yang sudah siap dan memiliki infrastruktur memadai.

"Yang pertama, yang infrastukturnya siap. Nanti kalau bisa online, bisa di pantau oleh KPK laporan gratifikasi itu," ujar Haryono kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Juli 2010.

Dalam waktu satu bulan ke depan, kata Haryono, ada satu BUMN yang siap membuat pusat pelaporan gratifikasi yaitu, Pertamina.

Sementara, dua kementerian yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Pertanian berencana membuat pusat pelaporan. Namun, KPK masih mengkaji tingkat kesiapannya.

Untuk BUMN lain, Haryono mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam mensosialisasikan langkah tersebut. "Kebetulan memang Pertamina yang paling banyak laporan gratifikasi," katanya.

Haryono menjelaskan, pusat pelaporan akan dikendalikan oleh petugas internal masing-masing instansi. Pengawas internal ini nantinya bertugas memberikan pembinaan dan penjelasan kepada pegawai wajib lapor harta kekayaannya agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

"Setelah menyampaikan laporan, nanti petugas internal itu akan berkoordinasi dengan KPK," kata Haryono.

Bagaimana dengan lembaga wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat? Soal lembaga ini, Haryono menyatakan, jika memang lembaga wakil rakyat itu sudah siap secara infrastruktur, KPK siap untuk membuat pusat pelaporan gratifikasi.

Sejauh ini, kata Haryono, KPK belum menjajaki DPR untuk menanyakan kesiapannya. Namun, jika memang ada permintaan, KPK akan siap.

"Syukur-syukur kalau pihak instansi sendiri yang berkeinginan, umpamanya dari sekjen DPR sendiri itu lebih baik. Kalau tidak ada, nanti kami tawarkan," jelasnya.

Berdasarkan undang-undang, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Gratifikasi bisa dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel
Pemain Timnas Qatar U-23 merayakan gol

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Timnas Qatar U-23 menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai sang tuan rumah mengalahkan Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024