Hakim PT TUN Ibrahim Divonis 6 Tahun Bui

Hakim PT TUN: Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ibrahim. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu terbukti menerima suap terkait perkara yang sedang ditanganinya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman agar Ibrahim membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim memutuskan Ibrahim terbukti bersalah karena menerima hadiah sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait.

Menurut Hakim, uang tersebut diterima terkait dengan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani Ibrahim. Dalam perkara itu, Ibrahim bertindak sebagai ketua majelisnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Alasan hakim menghukum ringan Ibrahim adalah bahwa terdakwa bertindak sopan selama persidangan dan juga Ibrahim tidak pernah menjalani hukuman. "Terdakwa saat ini juga sedang menderita penyakit ginjal," jelas Hakim Jupriadi.

Selain itu, hal yang memberatkan adalah, Ibrahim telah meruntuhkan citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.

Seperti diketahui, Ibrahim tertangkap tangan penyidik KPK saat diduga tengah menerima suap dari Adner Sirait. Uang suap itu diduga terkait dengan perkara kasus sengketa tanah yang tengah ditangani Ibrahim. Majelis hakim yang menangani perkara itu dipimpin oleh Ibrahim dengan anggota Santer Sitorus, dan Arifin Marpaung.(adi)

Belum Resmi Jadi Suami-Istri, Rizky Febian dan Mahalini Jalani 2 Prosesi Adat Hari Ini
Pengambilan Sumpah Advokat (Ilustrasi).

Juniver Girsang Imbau Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK, Ini Alasannya

Kata Juniver Girsang, perbedaan pilihan dan dukungan politik yang selama ini menimbulkan riak-riak sesama rekan advokat jadi tak nyaman mesti diakhiri.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024