VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Marwan Effendy, mengaku tidak memiliki target untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina.
"Tidak ada target-targetan," kata Marwan saat dihubungi VIVAnews, Jumat 19 Desember 2008.
Namun, Marwan enggan berkomentar lagi mengenai penanganan kasus korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini. "Belum," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Marwan menyatakan, saat ini rekomendasi penghentian yang diajukan tim jaksa masih berada di mejanya. "Masih dipelajari pendapat jaksanya," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 20 November 2008, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menyatakan, "Suka atau tidak suka, mau tidak mau, rela atau tidak rela, dengan berat hati akan dihentikan." Jasman bahkan mengungkapkan setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan, status para tersangka akan dicabut.
Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.
Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian, menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.
PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.
Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peringatan tegas Shin Tae-yong ke AFC Sebelum Laga Timnas Indonesia Us-23 Vs Irak
Gorontalo
12 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong memberi peringatan kepada AFC sebelum laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak digelar. Begini kata Shin Tae-yong.
Ingin mendapatkan pinjaman dengan limit besar dan bunga kecil tanpa ribet? Lihat rekomendasi pinjol legal OJK yang memberikan kemudahan proses dan tenor panjang.
Konsep "Wahdat al-Wujud" yang diperkenalkan oleh Ibnu Arabi, seorang tokoh besar dalam sejarah mistisisme Islam, memiliki signifikansi yang mendalam dalam tradisi tasawuf
Paris Saint-Germain akan melakoni semifinal Liga Champions dinihari. Pada leg pertama anak asuh Luis Enrique akan tandang ke markas Borussia Dortmund, Signal Iduna Park
Selengkapnya
Isu Terkini