ICW: Soal Rekaman, Polri Lecehkan Pengadilan

Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. Ade Rahardja dan Ary Muladi, tersangka kurir uang suap Anggodo Widjojo, hingga saat ini masih menjadi misteri. Polri yang mengklaim memiliki rekaman itu, belum juga menyerahkannya ke pengadilan untuk diperdengarkan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sikap Polri itu tak urung dikecam koalisi sejumlah lembaga masyarakat pengawas korupsi.

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menuding tindakan Polri itu sebagai sebuah pelecehan terhadap kekuasaan kehakiman.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Wibawa pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang menurut konstitusi merupakan kekuasaaan yang merdeka telah diruntuhkan oleh institusi kepolisian," kata Febri dalam sebuah pernyataan yang juga diteken oleh LeIP, PSHK, dan MTI.

Koalisi menjelaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memerintahkan penuntut untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Pengadilan Tipikor tanggal 21 Juli 2010.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Rekaman itu, jika memang eksis, diperlukan untuk membuktikan hubungan adanya tindak pidana penyuapan yang dituduhkan kepada Anggodo Widjojo.

"Namun, rekaman yang digadang-gadang oleh polisi sebagai bukti adanya upaya pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut tidak kunjung diputar. Bahkan Kabareskrim menyatakan hendak menguji terlebih dahulu apakah perintah pengadilan tersebut melanggar undang-undang atau tidak," jelasnya.

Sidang lanjutan perkara percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo kemarin kembali ditunda. Pasalnya, jaksa kembali belum dapat menghadirkan rekaman itu di persidangan, termasuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan rekaman itu benar ada dan bukan kisah fiksi yang dikarang-karang instansinya. Dia pun menyatakan bersedia menyerahkan ke pengadilan. "Jika diminta, dan sesuai prosedur, tentu akan kami berikan," katanya beberapa waktu lalu.

Pihak Anggodo menyatakan hadirnya Antasari dan rekaman itu penting untuk mengungkap kedekatan Ade Rahardja dan Ary Muladi.

Soal tuduhan itu, Ade Rahardja membantahnya. Ia mengaku tidak mengenal Ary Muladi. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya