11 Kriteria Pimpinan KPK Versi ICW

Febri Diansyah
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Proses seleksi bakal calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendekati akhir. Sebanyak 12 nama bakal calon pengganti Antasari Azhar sudah pasti bakal mengerucut pada 7 Agustus 2010.

Untuk mengantisipasi masuknya calon ketua KPK 'karbitan', Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan 11 kriteria yang layak menduduki jabatan nomor satu di lembaga pemberantasan korupsi itu.

Pertama, integritasnya tidak diragukan. Integritas meliputi, calon memiliki kekayaan wajar dibanding penghasilan yang sah. "Tidak punya rekening gendut. Kalau punya rekening gendut, calon itu tidak pantas jadi ketua KPK," kata peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.

Selain itu, untuk calon yang berlatarbelakang advokat, tidak pernah membela kasus korupsi. Tidak pernah terlibat mafia hukum, tidak pernah diberikan sanksi yang signifikan dalam kepegawaian.

Kriteria kedua, calon ketua KPK harus mempunyai perencanaan strategis dalam membawa lembaga anti korupsi KPK ke depan.

Ketiga, calon harus memiliki latar belakang dan semangat penindakan. Bukan pencegahan. Alasannya kata Febri, saat ini tindak pidana korupsi telah menjangkit, sehingga yang sangat diperlukan adalah langkah penindakan dalam pemberantasannya.

Kriteria keempat adalah, calon suksesor Antasari harus imparsial atau tidak memihak dan memiliki independensi tinggi. Kriteria kelima calon harus memiliki daya tahan bekerja dalam tekanan dan serangan balik koruptor.

Keenam, ketua KPK yang baru harus berani mengambil resiko dan bukan pemimpin yang cari aman (safety player).

Kriteria ketujuh ketua KPK yang baru harus memprioritaskan pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia di institusi penegak hukum, peradilan, dan bisni. "Jadi ketua KPK harus yang bernyali besar," imbuhnya.

Kedelapan, berani mengambil alih kasus yang melibatkan polisi dan jaksa yang ditangani oleh institusi kepolisian dan kejaksaan. Karena menurut Febri, jika ditangani kedua institusi tersebut, penanganannya tidak akan independen.

Kriteria kesembilan, calon harus terbebas dari konflik kepentingan. Baik politik maupun kepentingan bisni. Kesepuluh, agar mendapat kepercayaan masyarakat, calon ketua KPK harus memiliki kredibilitas bagi masyarakat (social credibility) dan dipercaya oleh masyarakat (public trust).

Kriteria terakhir, calon ketua KPK bukan berasal dari Polisi, Jaksa dan advokat yang membela kasus korupsi. Alasan ICW polisi dan jaksa tidak layak memimpin KPK adalah, kedua unsur tersebut tidak mungkin mengungkap kasus korupsi yang pelakunya banyak melibatkan polisi dan jaksa.

"Jadi, lebih baik kedua unsur itu harus mundur dari sekarang," tegasnya.

Kriteria ini, kata Febri akan disampaikan ke pansel untuk menjadi bahan penilaian terhadap para bakal calon.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024