- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto mengatakan Satgas sedang memikirkan apakah akan menangani kasus rekening mencurigakan sejumlah perwira tinggi Polri, atau tidak.
"Kami akan bicarakan dalam rapat minggu depan. Apa kami akan proaktif atau tidak," kata Kuntoro usai Rapat Kerja Nasional III Presiden dengan Menteri dan Gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jumat, 6 Agustus 2010.
Sebelumnya, Kuntoro mengatakan, tidak akan mengambil alih kasus ini sebelum mendapatkan dokumen terkait rekening gendut.
"Semua ini bergantung kepada dokumen. Sampai sekarang kami belum terima dokumen itu," ujar Kuntoro, kemarin.
Menjawab ini, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan Polri tidak dapat memberikan dokumen rekening gendut kepada Satgas. "Saya bukan lapor ke Satgas," jawab Kapolri, di Istana Bogor, hari ini.
Senada dengan Kapolri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi mengatakan Satgas tidak dapat menangani kasus rekening gendut. "Ya tidak dong. Kan ada aturannya, ikuti aturan saja," ucap Ito.
Namun, Ito mengatakan Satgas kemungkinan bisa mendapatkan dokumen terkait rekening gendut. Karena Polri memberikan dokumen kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kan salah satu anggota Satgas itu Ketua PPATK (Yunus Hussein)," kata Ito.
Walau demikian, Ito menegaskan Polri tidak akan memberikan dokumen ke Satgas. Karena Satgas dianggap tidak memiliki wewenang menangani kasus rekening gendut.
"Sekarang lihat saja tugas, pokok, dan fungsi Satgas. Kita lihat dong, kalau satgas punya kewenangan kita kasih," jelas Ito. (umi)