Ismeth Abdullah: Batam Kekurangan Damkar

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah
Sumber :
  • Antara/ Feri

VIVAnews - Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan pengadaan mobil kebakaran pada tahun 2004-2005 di Otorita Batam didasarkan pada kebutuhan yang mendesak. Saat itu, kata dia, frekuensi kebakaran di Batam sangat tinggi.

"Pada tahun 2003 sebanyak 68 kali dan pada tahun 2004 meningkat menjadi 86 kali," papar Ismeth dalam pembelaannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.

Selain itu, juga terjadi kebakaran hebat di Hotel Harmoni pada 7 September 2003. Sehingga, muncul permintaan dari Perhimpunan Hotel dan Restaurant di Indonesia (PHRI) cabang Batam serta adanya keluhan Ketua KADIN agar Otorita Batam yang dikepalai Ismeth, bertanggung jawab atas masalah kebakaran.

"Hal ini juga diperkuat dengan usulan Direktur Pengamanan (DirPam) Otorita Batam untuk meningkatkan sarana pemadam kebakaran," katanya.

Sebelum pengadaan, kata dia, Otorita Batam hanya memiliki 8 unit mobil pemadam kebakaran. Itupun, menurut Ismeth, sebagian dalam kondisi rusak.

"Tingginya frekuensi kebakaran di Batam jelas-jelas mengancam minat investor untuk masuk ke Batam," pungkasnya.

Oleh sebab itu, Ismeth menyatakan, Otorita Batam saat itu telah memikirkan untuk menambah armada mobil kebakaran sejak 2003. "Karena sebelumnya, telah dibangun 4 pos pemadam kebakaran di kawasan Sagulung, Telaga Punggur, Batu Besar dan Batu Ampar," jelasnya.

Namun, dia baru mengetahui dalam fakta di persidangan, ternyata Deputi Administrasi dan Perencanaan justru tidak merencanakannya.
Sebelumnya, Ismeth Abdullah dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai Ismeth bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di Kepulauan Riau.

Ismeth dianggap melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara untuk pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp5,4 miliar. Selain hukuman penjara, Ismeth juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Ketum Nasdem, Surya Paloh menjelaskan bergabung ke dalam pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pilihan yang baik

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024