- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Tidak masuknya jaksa Cirus Sinaga dan petinggi kepolisian Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dalam daftar saksi menjadi tanda tanya bagi kubu Sri Sumartini.
"Ada apa ini?" kata pengacara Sri Sumartini, Denny Kailimang, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Agustus 2010.
Padahal dalam kesaksian Arafat jelas disebutkan adanya pertemuan dengan jaksa Cirus Sinaga di Hotel Crystal dan adanya penambahan pasal yang dilakukan oleh Cirus. "Saksi-saksi yang terlibat kok tidak diperiksa," kata Denny.
Namun Denny mengaku tidak tahu menahu apakah akan meminta hakim untuk menghadirkan Cirus dan Edmon. "Kita lihat persidangan ini ada celah-celah yang diciptakan, kalau mau fair semua yang terlibat seharusnya diperiksa," katanya.
Sri Sumartini dituding menerima suap dari Gayus Tambunan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Sebelumnya jaksa sudah menghadirkan empat orang saksi antara lain Gayus Tambunan, M Arafat Enanie, Pambudi Pamungkas, dan Angga Harya.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sri telah menerima sejumlah uang dari Roberto yang keberatan dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dari hasil kejahatan atau kerjasama di bidang konsultan pajak atas nama terlapor Gayus.
Jaksa menjerat Sri dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyuapan. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan Rp250 juta.
Selain itu, Sri juga didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (umi)