Seleksi KPK

Jimly Asshiddiqie: Cari Kejelekan Saya

Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jimly Asshiddiqie lolos sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu pun menyatakan siap jika nanti dipilih ataupun tidak.

"Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Pansel KPK," kata Jimly saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 11 Agustus 2010.

Sebelum maju sebagai calon pemimpin KPK, pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 itu menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, Jimly sudah mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

Jimly juga pernah bekerja sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum.

Selama menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly pernah memutus dua perkara kontroversial, yakni terkait KPK dan Komisi Yudisial.

Indonesia Corruption Watch menilai putusan terhadap UU KY sebagai bentuk delegitimasi dan pelemahan terhadap lembaga reformasi tersebut. MK saat itu menghilangkan hampir semua kewenangan pengawasan KY, dan membebaskan diri dari jangkauan pengawasan KY.

Jimly juga pernah memutus membatalkan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan merekomendasikan agar kewenangan penyadapan KPK ditinjau ulang dan diatur kembali.

Saat itu MK memberi waktu selama tiga tahun bagi penyusun undang-undang untuk mempersiapkan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akibat desakan publik, akhirnya DPR menuntaskan UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa saat sebelum jangka waktu berakhir.

Selain itu, Jimly diketahui juga pernah menerima Dana Abadi Umat Departemen Agama. Dana itu diterimanya pada tahun 2000. Jimly pergi umroh bersama dengan istri dan dua anaknya.

Tentang hal ini, Jimly menyatakan bahwa dana itu diterimanya saat dia tidak sedang menjadi pejabat negara. Jimly menyerahkan sepenuhnya penilaian soal kasus ini kepada Panitia Seleksi KPK.

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi

Jimly meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada panitia seleksi mengenai rekam jejaknya.

"Saat ini saatnya masyarakat mencari kejelekan saya. Banyak sekali kejelekan saya. Tapi nanti biar pansel yang menentukan apakah layak atau tidak. Jadi saya tidak usah dibela," ujarnya.

Berdasarkan data di KPK, Jimly diketahui pada 2008 memiliki harta dengan total Rp2.046.241.732. Jimly juga diketahui memiliki utang sebesar Rp86.963.500. Sebelumnya, total harta Jimly pada tahun 2003 sebesar Rp1.395.369.000. (kd)

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada fakta-fakta mengejutkan di kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024