- AP Photo
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Dharna Dahlan. Penahanan ini dilakukan karena Dharna diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Dharna ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2010. Usai diperiksa, Dharna yang mengenakan kemeja abu-abu itu langsung menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Polres Jakarta Timur.
KPK menjerat Dharna dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menjerat Dharna dengan pasal penerimaan suap, yakni Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Kasus suap ini telah menjerat sejumlah mantan anggota Komisi Kehutanan DPR. (umi)