- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah telah membohongi publik terkait adanya rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan, pihaknya sudah mendapat video dan transkrip saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada 9 September 2009.
"Ternyata di situ Jaksa Agung tidak pernah mengatakan ada kaset atau rekaman. Yang ada di situ ada hubungan telepon antara Ary Muladi dan Ade Rahardja," kata Babul, di Kejaksaan Agung, Jumat 13 Agustus 2010
Babul mengatakan, pihaknya bisa memutar kembali video saat rapat kerja dengan Komisi Hukum tersebut. "Kami disebut pembohongan publik, yang mana?" ujarnya.
Terkait tidak adanya rekaman tersebut di dalam berkas yang dilimpahkan polisi, Babul menilai hal tersebut merupakan suatu kewajaran. "Tidak aneh, bisa saja tidak disertakan," kata dia.
Menurut dia, dalam kasus tersebut, bukti untuk menyatakan berkas Bibit-Chandra lengkap bukan hanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja. "Buktinya kan tidak cuma itu," pungkasnya.
Rekaman antara Ade Rahardja dan Ary Muladi pertama kali dimintakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis, dalam persidangan. Kaligis menyatakan rekaman itu penting untuk membuktikan adanya hubungan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja.