Mardiyani Akui Hanya Periksa Gayus Sekali

AKP Sri Sumartini diadili
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Penyidik kasus Gayus Tambunan, Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiyani, mengaku hanya sekali memeriksa tersangka Gayus Tambunan dalam perkara pencucian uang dan penggelapan.

"Saya pernah melakukan pemeriksaan atas perintah Direktur II Edmon Ilyas," kata Mardiyani, ketika bersaksi untuk terdakwa Sri Sumartini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Agustus 2010.

Mardiyani menambahkan, sebelumnya dia belum pernah memeriksa Gayus, karena kasus tersebut ditangani oleh Komsiaris Polisi M Arafat Enanie. "Saya hanya membaca BAP yang sebelumnya dan beberapa keterangan saksi lain," kata dia.

Dalam kesaksiannya, Mardiyani juga menjelaskan bahwa dirinya tidak percaya uang Rp25 miliar tersebut milik Andi Koasasih, seperti dalam pengakuan Gayus Tambunan. "Saya tidak percaya uang tersebut milik Andi Kosasih," ujarnya.

Sri Sumartini dituding menerima suap dari Gayus Tambunan melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung. Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan empat orang saksi antara lain Gayus Tambunan, M Arafat Enanie, Pambudi Pamungkas, dan Angga Harya.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sri telah menerima sejumlah uang dari Roberto yang keberatan dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dari hasil kejahatan atau kerjasama di bidang konsultan pajak atas nama terlapor Gayus.

Jaksa menjerat Sri dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyuapan. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan Rp250 juta.

Selain itu, Sri juga didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024