- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda jadwal wawancara terhadap calon komisioner komisi antikorupsi. Penundaan ini dikarenakan Pansel membutuhkan waktu untuk mengklarifikasi data terhadap sejumlah calon.
"Pada tanggal 26 Agustus itu tahap wawancaranya," kata Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe, saat dihubungi, Rabu 18 Agustus 2010.
Ubbe menjelaskan, penundaan dilakukan karena pansel harus memverifikasi temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) terkait rekam jejak para calon. "Temuan itu sangat bermanfaat, dan pansel menginginkan adanya masukan. Dan ini harus diluruskan," jelasnya.
Selain itu, Pansel juga masih menunggu masukan dari KPK mengenai rekam jejak para calon. "Kalau KPK tidak bisa datang, nanti akan disampaikan secara tertulis," ujarnya.
Meski diundur, lanjut Ubbe, namun format wawancara tidak akan berubah. Pansel tetap akan menggelar tahap wawancara secara terbuka. Ditargetkan dari tes ini dua calon akan lolos untuk kemudian diserahkan ke DPR.
Tahap wawancara ini akan diikuti tujuh calon. Mereka adalah mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid, advokat Melli Darsa, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta, dan advokat Bambang Widjojanto.