Gayus: DPR Perlu Awasi Grasi Koruptor

Syaukani Hasan Rais
Sumber :
  • sensorhukum.blogspot.com

VIVAnews - Pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais menuai banyak kritik. Klaim Presiden SBY sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, dipertanyakan setelah memberi pengampunan kepada koruptor yang merugikan negara Rp120 miliar itu.

"Itu yang kami tuntut, agar ada komitmen yang dilakukan secara konsistensi. Beliau mengatakan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tapi dari faktanya paling banyak dipertanyakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Gayus Lumbuun kepada VIVAnews, Kamis malam.

Fungsionaris PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan, pemberian grasi kepada koruptor itu. Padahal, ditengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan, seharusnya presiden lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan istimewanya itu.

"Sebaiknya kalau memang ada kewenangan lebih yang diberikan kepada pemerintah seperti remisi dan grasi, harus berhati-hati menggunakannya," paparnya.

Oleh karena itu, Gayus menyatakan, sebagai lembaga wakil rakyat, DPR dinilai perlu mengawasi penggunaan grasi.

"Kita ingin grasi diamati DPR juga. Itu sebagai wakil rakyat, apakah perlu seorang ini diberikan grasi. Nanti DPR pun harus ikut mempertimbangkan," ungkapnya.

Dalam Keppres grasi nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 menyebutkan, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Syaukani ditahan sejak 16 Maret 2007 karena disangka telah melakukan 4 tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006.

Korupsi yang dilakukan Syaukani adalah dengan mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas kepada Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.

Pada tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding hukuman Syaukani selama 2,5 tahun, namunĀ  saat kasasi naik menjadi 6 tahun penjara.
Putusan kasasi ini memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.

Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara, waktu itu menyeret juga Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara.

Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun. (umi)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024