Aulia Pohan Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus

Aulia Pohan
Sumber :
  • VivaNews/ Tri Saputro

VIVAnews - Hari Ulang Tahun RI ke-65 membawa berkah bagi sejumlah tahanan korupsi. Seperti Aulia Tantowi Pohan. Setelah menerima remisi tiga bulan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun langsung dapat menghirup udara bebas.

"Beliau memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Dardiansyah, saat dihubungi, Jumat 20 Agustus 2010. "Beliau keluar sejak 18 Agustus 2010."

Menurutnya, pembebasan bersyarat itu diterima terpidana korupsi aliran dana BI itu setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Dan pada peringatan HUT RI, Aulia Pohan memperoleh remisi selama tiga bulan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Majelis kasasi beralasan perbuatan Aulia Tantowi Pohan terbukti bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan Maman Soemantri. Majelis hakim tingkat banding menjatuhi mereka hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara vonis dua terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tetap selama 4 tahun.

img_title 5 Tips Memilih PTS Berkualitas, Jangan Hanya Terpaku pada Popularitas Kampus
Ilustrasi Ngobrol dengan Teman

6 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi yang Membuat Mereka Dihormati dan Dikagumi

Kenali 6 kebiasaan orang dengan kecerdasan emosional tinggi yang membuat mereka dihormati, dikagumi, dan mampu membangun hubungan sehat. Simak selengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut