Keterlibatan Syahrial Oesman Dipelajari
VIVAnews - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, disebut bersama dengan Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebagai pemberi uang kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat dalam alih fungsi hutan Tanjung Api-api.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari persidangan terdakwa Chandra Antonio Tan yang baru dimulai hari ini. "(Sidang) itu bisa jadi alat bukti kalau terdakwa dinyatakan bersalah," Wakil Ketua bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.
Syahrial Oesman sebelumnya juga sudah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Chandra Antonio Tan, menjalani persidangan perdana. Jaksa menilai tindakan Chandra bersama-sama dengan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa. Jumlah uang yang diberikan ke anggota dewan adalah Rp 5 miliar.
Menurut jaksa, uang itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Chandra bertindak selaku pelaksana proyek Pembangunan Jalan Palembang Tanjung Api-api serta calon investor Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Jaksa menjerat Antonio dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.