"Koruptor atau Bukan, Aulia Pohan Narapidana"

Aulia Pohan Ditahan
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, mengakui memahami jika memang ada hubungan psikologis antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dengan terpidana penyuapan Aulia Pohan. Namun menurut Priyo, Marzuki jangan lagi membuka perdebatan mengenai definisi korupsi.

"Tak usah diperdebatkan apakah masuk koruptor atau tidak koruptor," kata Priyo di DPR RI, Jakarta, Senin 23 AGustus 2010. Karena, kata Priyo, sudah jelas mekanisme pengadilan telah menetapkan hukuman. Oleh karena itu, Aulia jelas berstatus terpidana alias narapidana.

"Saya tak hendak mengomentari apa yang dikatakan Pak Marzuki, cuma saya bisa memahami. Namun karena beliau-beliau ini sudah terlanjur oleh mekanisme pengadilan dihukum, mau tak mau ya kriterianya tetap dalam konteks narapidana yang terlibat masalah yang dituduhkan itu," kata Priyo.

"Menurut hematnya, semua yang terhukum itu ya sudah masuk narapidana," Priyo menambahkan.

Priyo yakin bahwa Marzuki berbicara begitu lebih sebagai ekspresi kemanusiaan dan karena punya kedekatan, bukan sebagai Ketua DPR. "Kalau sebagai pimpinan dewan, saya kira sudah tentu akan mengikuti, sama dengan apa yg saya katakan tadi," kata Priyo.

Priyo berpendapat, definisi koruptor saat ini memang menjadi lebih luas daripada yang dahulu. Meski tidak mengambil uang, tetapi jika ada keterlibatan seperti bukti tanda tangan dan lain-lain yang merugikan negara, undang-undang sudah memasukkannya.

"Apa boleh buat, definisi koruptor sudah sedemikian luasnya, yang dulu zaman baheula nggak, sekarang termasuk. Apa mau dikata, zamannya begini," kata salah satu Ketua Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Marzuki Alie menyatakan bahwa menilai seseorang sebagai koruptor harus dengan pengamatan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong. "Jadi begini ya. Orang itu ada yang memang korupsi untuk kepentingan pribadi. Nah Aulia ada nggak dia ambil satu rupiah pun dari kasus itu? Nggak Ada. Jadi kita harus lihat juga kontekstualnya," kata Marzuki.

"Banyak juga orang yang korupsi untuk kekayaan diri dia, jadi artinya kita harus lihat secara komprehensiflah, tidak sepotong-sepotong. Tidak semua koruptor itu betul-betul koruptor," kata Marzuki.

Aulia Pohan divonis penjara setelah dibuktikan pengadilan menyelewengkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003 sehingga dikenakan UU Korupsi. Dana ini diduga dialirkan ke sejumlah anggota DPR untuk melancarkan proses amandemen Undang-undang Bank Indonesia. (umi)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024