Ketua DPR: Yusril Bukanlah Koruptor

Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tersangka korupsi sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, Yusril tidak dapat dikategorikan sebagai koruptor. "Saya tidak sepakat kalau kita bilang dia koruptor," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.

Marzuki menjelaskan, bahwa seorang pengambil kebijakan tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi. "Akan sangat tidak adil. Karena seorang mengambil kebijakan, tak ada serupiah pun dia makan, hanya karena jabatan dia harus lakukan itu," ujarnya.

"Tapi karena itu kemudian dia kena tindak pidana, karena ada orang yang diuntungkan, nah apakah orang seperti ini harus dianggap koruptor?" imbuh Marzuki.
 
Maka dari itu, lanjut Marzuki, janganlah koruptor itu digunakan pasal karet. Artinya, jika ada suatu undang-undang tak bisa menjerat maka masih ada undang-undang lain yang bisa menjeratnya sebagai koruptor.
 
"Itu harusnya satu pengertian. Kalau satu undang-undang menjerat, undang-undang lain juga menjerat. Artinya itu harus sinkron," kata Marzuki.

Untuk kasus Yusril, Marzuki melihat mantan Menteri Kehakiman itu tidak menyebabkan kerugian negara. "Uang negara tidak ada keluar kok. Potensi iya, tapi potensi itu ada karena perjanjian. Perjanjian ada karena apa? Karena dulu kita tidak mampu. Lalu kena tindak pidana, apakah dia Yusril Ihza Mahendra bisa dikatakan koruptor karena dia pengambil kebijakan saja?" ujarnya.

Menurut Marzuki jika hanya misalnya karena kebijakan yang salah, kemudian ada hal-hal yang terlanggar, memang bisa menyeret pada kasus tindak pidana korupsi. Tapi menurutnya orang semacam ini bukan koruptor, dan masih berhak mendapatkan remisi.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Seperti diketahui, saat ini Yusril masih berstatus sebagai tersangka kasus sisminbakum. Yusril disebut harus ikut bertanggung jawab bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo dalam pengadaan sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM.

Sebelumnya Marzuki juga sudah melontarkan pernyataan senada tapi untuk orang yang berbeda, yaitu Aulia Pohan, mantan Deputi Gebernur Bank Indonesia.  Marzuki bahkan memandang Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis
Pistol/Ilustrasi.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Meski banyak ditentang, anggota parlemen di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan guru untuk membawa senjata api

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024