Kapolri-Jaksa Agung Digugat Rp10 Juta

Jaksa Agung Hendarman Supandji & Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandi digugat. Gugatan terhadap dua pimpinan institusi hukum tersebut terkait rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Ade Rahardja yang belakangan diakui tidak ada.

"Kapolri dan Jaksa Agung harus akui bahwa ucapannya bohong," kata koordinator tim pembela suara rakyat, Sugeng Teguh Santoso usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Agustus 2010.

Keduanya, kata Sugeng, harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, KPK, dan Komisi III. "Melalui media masa secara terbuka, itu tuntutan kita," ujar dia. Kapolri dan Jaksa Agung diminta meminta maaf di lima media cetak dan 11 TV Swasta.

Selain itu, pihak penggugat juga mengajukan gugatan materiil kepada Hendarman dan Hendarso. "Sedikit saja Rp10 juta," kata dia. Alasan Sugeng, jumlah tersebut untuk biaya gugatan, biaya materai untuk ajukan gugatan, fotocopy, dan biaya banding atau kasasi.

Pihak penggugat juga telah menyiapkan bukti dan saksi terkait gugatan tersebut. "Ada anggota Komisi III DPR, mantan anggota tim delapan, Ary Muladi, Ade Rahardja, dan kalau bisa Bibit-Chandra kami hadirkan," kata dia.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen terkait. "Pernyataan-pernyataan pihak tergugat yang sudah menyampaikan rekaman itu tidak ada. Semuanya lengkap," pungkas Sugeng.

Rekaman Ary-Ade ini mencuat pada persidangan Anggodo Widjojo. Pihak pengacara Anggodo meminta kepada hakim agar rekaman antara Ary dan Ade dapat diperdengarkan di dalam persidangan. Hakim pun akhirnya memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan rekaman tersebut.

Hingga panggilan ketiga, rekaman itu tak kunjung dihadirkan dalam persidangan. Pihak Mabes Polri, sebagai pihak yang diduga memiliki rekaman tersebut, pun akhirnya buka suara. Mereka tidak memiliki rekaman yang dimaksud, tapi hanya memiliki call data record.

Polri pun menyatakan akan menyerahkan CDR tersebut ke pengadilan. Namun, hingga persidangan terakhir, CDR itu juga tak kunjung dihadirkan. Polri pun kembali berkilah. CDR yang dimaksud bukanlah data percakapan antara Ary dan Ade, melainkan Ary dengan pihak lain. (sj)

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024