Kejaksaan: Silakan Saja Menggugat

Jaksa Agung Hendarman Supandji
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan berbagai pihak yang berniat mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kepolri Bambang Hendarso Danuri.

"Silakan saja, apa yang mau digugat?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Selasa 24 Agustus 2010. "Kapasitas menggugat apa?"

Ia menanggapi sejumlah pengacara, yang tergabung dalam tim pembela suara rakyat, yang mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, siang tadi. Gugatan terhadap dua pimpinan institusi hukum tersebut terkait rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Ade Rahardja yang belakangan diakui tidak ada.

Ary Muladi adalah kurir yang diminta pengusaha Anggodo Widjojo menyerahkan uang Rp 5,1 miliar ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK.

Tim yang diketuai oleh pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menggugat Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta maaf di lima media cetak dn 11 stasiun televisi.  Selain itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga digugat Rp10 juta.

Babul menegaskan, tidak ada kebohongan publik yang dilakukan oleh Jaksa Agung. "Tidak perlu meminta maaf, karena kami tidak melakukan kebohongan publik," katanya.

Menurutnya, dalam rapat yang berlangsung 9 November tahun lalu, Jaksa Agung tidak mengatakan adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja. "Kami sudah minta video ketika rapat dan tidak ada itu," terang Babul.

Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi
Fenomena Unik Langit Yunani, Warna Oranye Bak di Planet Mars

Gegara Gurun Sahara, Langit Yunani jadi Oranye bak di Planet Mars

Yunani berubah warna menjadi oranye pekat ketika awan debu yang bertiup melintasi Laut Mediterania dari Afrika Utara menyelimuti daerah Acropolis dan landmark kota Athena

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024