- VIVAnews/Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa anggota DPR Mukhammad Misbakhun.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Amhar Setiawan, konsultan PT Selalang Prima Internasional, milik Misbakhun.
Dalam kesaksiaannya Robert mengaku tidak kenal dengan Misbakhun atau pun Franky Ongko, Direktur Selalang. "Cuma kenal di koran," kata Robert di PN Jakpus, Jakarta, Rabu Agustus 2010.
Saat bersaksi Robert membantah ada letter of credit (L/C) fiktif. Dia juga membantah kesaksian salah satu pengurus bank yang sudah berganti nama itu, Linda Wangsa Dinata. Pada sidang sebelumnya, Linda menyatakan, Robert mengintervensi proses pemberian persetujuan plafon L/C untuk Selalang.
"Saya tidak pernah ditelepon Franky atau Misbakhun, kenal juga tidak. Saya ditahan 25 November 2008. Setahu saya, yang kasus Misbakhun bukan L/C fiktif . L/C-nya ada, sudah jatuh tempo, diakui gagal bayar tapi telah direstrukturisasi," kata Robert.
Usai Robert bersaksi, hakim memberi kesempatan kepada Misbakhun untuk bicara. Kesempatan itu tak disia-siakan Misbakhun. Dia langsung berkata kepada Robert, bahwa ia dituduh bersekomplot dengan Robert dan membuat permufakatan jahat. "Saudara menyatakan tidak pernah kenal, apakah kita pernah rapat," tanya Misbakhun.
Ditanya seperti itu Robert mengatakan, tidak pernah bertemu dengan Misbakhun. Ditanya lagi, apakah Robert pernah disidang terkait L/C, Robert mengaku tidak pernah.
Dia disidang hanya untuk kasus yang lain. "Saya sendiri juga bingung mengenai L/C kenapa dinyatakan fiktif, saya rasa Bapak korban politik. saya mohon yang mulia mempertimbangkan fakta yang ada," kata Robert kepada ketua majelis hakim Pramudana Kusumah.