Arafat: Penambahan Pasal Itu Maunya Jaksa

Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Bukan hanya penyidik Sri Sumartini yang mengatakan bahwa jaksa lah yang meminta penambahan pasal pada berkas Gayus Tambunan dalam perkara mafia pajak. Hal yang sama juga dikatakan terdakwa M Arafat Enanie.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri ini mengatakan jaksa penuntut umum lah yang meminta agar Pasal 372 KUHP masuk dalam berkas Gayus. Pasal 372 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan.

Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

"Maunya jaksa agar bisa ditangani di pidum (pidana umum)," kata M Arafat, di sela sidang perkara mafia hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 26 Agustus 2010.

Awalnya, Arafat menolak penambahan Pasal 372, karena memang sejak awal pasal penggelapan tersebut tidak dikenakan pada Gayus. "Bu Tini sudah periksa Gayus yang keempat kalinya dan itu tidak dapat dihilangkan," ucap Arafat memberi alasan.

Menurut Arafat, dalam pemeriksaan Gayus yang keempat tersebut terdapat bukti unsur Pasal 372 tentang penggelapan. "Saya pulang dari Surabaya, itu sudah jadi, berkas sudah terjilid. Makanya saya marah-marah," kata dia.

Dia menambahkan dalam berkas Gayus seharusnya ada pemisahan berkas, sebab Gayus bukan hanya dikenakan pasal pencucian uang tetapi juga pasal korupsi.

Arafat membantah keras tuduhan rekayasa kasus Gayus Tambunan yang dialamatkan kepadanya. "Rekayasa bagaimana? Saya justru jerat dia dengan ancaman hukuman yang berat," ujar Arafat. "Kalau saya  bantu Gayus, sejak awal saya kenakan dia Pasal 372," sambungnya.

Sebelumnya Sri Sumartini dalam kesaksiannya mengatakan penambahan pasal 372 ditambahkan oleh jaksa Fadil Regan. Dia mengaku, Fadil menghubungi Sri Sumartini melalui telepon dan tidak ada perintah penambahan pasal dalam petunjuk resmi yang diberikan jaksa.

Selain menambahkan pasal ini, Kejaksaan kemudian menghapus pasal korupsi dan pencucian uang dari berkas Gayus yang saat itu dijerat karena kasus pajak.

Truong My Lan (AP Photo)

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Seorang pengembang properti berusia 67 tahun dijatuhi hukuman mati, pada hari Kamis, 11 April 2024, karena menipu salah satu bank terbesar di Vietnam selama 11 tahun.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024