Pencucian Uang, PPATK Serahkan pada KPK

Kepala PPATK Yunus Husein
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik hasil akhir rumusan Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski tak diberi kewenangan menyidik, PPATK percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data PPATK itu memang belum bisa dijadikan barang bukti," kata Ketua PPATK Yunus Husein dalam perbincangan dengan VIVAnews di Jakarta, kemarin.

Meski data PPATK belum bisa dijadikan barang bukti, Yunus yakin, dengan data-data itu bisa diolah oleh KPK. Karena kini, meski belum diputuskan, tim perumus RUU memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan itu.

"Tapi dengan adanya keputusan itu, KPK bisa menjadikan analisa PPATK sebagai acuan untuk dugaan tindak pidana money laundering," kata pria yang juga anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang telah memasuki tahap akhir yakni perbaikan redaksi. Dalam rapat panitia khusus ada kesepakatan bahwa KPK juga termasuk dalam penyidik tindak pidana asal.

Selain KPK, juga ada penyidik dari Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jadi sebenarnya tindak pidana pencucian uang itu akan berasal dari penyidikan tindak pidana asal. Kemudian baru dilanjutkan kepada tindak pidana pencucian uangnya. Dan apa yang kami lakukan hari ini adalah mencari maslahat dari perumusan ini," kata Ahmad Romli, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, yang mewakili pemerintah dalam pansus RUU. (hs0

Identitas 7 Korban Tewas Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel
Smartfren.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dikabarkan bakal melakukan penambahan modal dengan skema rights issue dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024