Pengacara Anggodo: Ini Semua Sandiwara

Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Anggodo Widjojo.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Pengacara menilai perkara yang dijeratkan kepada Anggodo sebagai sandiwara.  "Alasannya, Anggodo tidak mengenal satu pun orang-orang di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bagaimana dia mau menghalangi kinerja KPK jika dia tidak kenal satupun orang KPK?" kata pengacara Anggodo, OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Selasa 31 Agustus 2010. "Sandiwara kok ini."

Kaligis menambahkan orang yang mengenal pejabat di KPK adalah Ary Muladi yang memang disuruh Anggodo untuk menggelontorkan uang Rp5,1 miliar. "Saat Antasari Azhar menunjukkan foto M Jasin, Ary mengatakan, ya itu benar Jasin," jelasnya.

Selain itu, sambung Kaligis, pengadilan juga tidak menyatakan bahwa KPK telah dilemahkan terkait perkara ini. "Dalam pertimbangan pun, majelis menyatakan bahwa atensi (soal uang) berasal dari Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK). Jadi memang ada hubungan Ary-Ade," kata dia.

Artinya, kata dia, kliennya sama sekali tidak mengenal siapapun di KPK, Ary lah yang berhubungan dengan pimpinan KPK mellaui Ade. "Kami akan mencari keadilan. Kami akan banding," kata dia.

Selain vonis empat tahun, Anggodo juga dihukum untuk membayar uang denda Rp150 juta. Dia dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024