Eddy Soemarsono Tersangka Selanjutnya?

Edy Sumarsono
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Anggodo Widjojo terbukti melakukan upaya percobaan atau pemufakatan jahat bersama dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Ary Muladi kini sudah menjadi tersangka. Namun Eddy Soemarsono masih berstatus sebagai saksi.

"Tidak tertutup kemungkinan yang lain juga akan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010.

Johan menjelaskan, saat ini penyidikan terhadap Ary Muladi masih terus didalami KPK. "Kita lihat perkembangannya nanti termasuk soal apakah ada tersangka baru atau tidak," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sebelumnya memutuskan Anggodo terbukti bersalah karena telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perbuatannya, Anggodo  --dinilai hakim-- melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penghalangan ini dilakukan dengan cara menggelontorkan uang Rp5,1 miliar pada 2008.

Atas dasar itu, hakim pun mengganjar Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa yakni pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menilai Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024