Brigjen Edmon Ubah Status Roberto Jadi Saksi

Brigjen Edmon Ilyas menunggu bersaksi
Sumber :
  • Antara/ Wisanggeni

VIVAnews - Status Roberto Santonius, tersangka pemberi suap kepada Gayus Tambunan buka suara mengenai perubahan statusnya sebagai tersangka menjadi saksi.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Dia mengatakan, perubahan status itu terjadi setelah dirinya bertemu dan mengajukan protes kepada Brigjen Edmon Ilyas yang saat itu menjadi Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Roberto mengaku nekat menemui Edmon untuk menyampaikan protes karena dirinya dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan kepada Gayus dan rekeningnya di bank diblokir.

"Rekening saya diblokir, saya syok jadi tersangka. Saya datang ke Mabes Polri saya bertemu Pak Edmon waktu dia Direktur (Direksus)," kata Roberto saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus mafia hukum dengan tersangka AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Agustus 2010.

"Saya datang sendiri tanpa didampingi pengacara, saya beranikan diri karena merasa tidak bersalah."

Dalam pertemuan itu, kata dia, dirinya bertanya kepada Edmon mengapa dijadikan tersangka dan rekeningnya diblokir. Padahal, dirinya merasa tidak bersalah karena uang yang ditransfer kepada Gayus sebesar Rp 925 juta itu adalah pinjaman untuk Gayus.

"Saat itu kelihatannya Pak Edmon kaget seolah tidak tahu. Setelah saya terangkan Pak Edmon bilang Polri akan profesional dan akan mengecek ke penyidik," kata dia.

Dia mengatakan, setelah bertemu dengan Edmon itu, selanjutnya dia mendapat panggilan dari Mabes Polri untuk diperiksa. Namun bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dari Gayus Tambunan. "Setelah ketemu Pak Edmon beberapa hari kemudian saya dapat panggilan sebagai saksi," kata dia. "Tidak sampai satu minggu."

Status Roberto sendiri hingga saat ini tidak jelas. Menurut Irjen Pol Edward Aritonang, saat masih menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri, mengatakan status Roberto sebagai saksi.

Sementara itu, menurut Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes Marwoto mengatakan status Roberto sebagai tersangka. Bahkan, Roberto sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Namun, Roberto yang mengaku sempat diperiksa oleh penyidik Mabes Polri itu tetap bebas tidak ditahan. Bahkan, saat ini, Roberto justru memberikan keterangan dalam sebuah persidangan. Tak jelas apa yang akan dilakukan oleh Mabes Polri dengan keberadaan Roberto ini. (umi)

Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024