Ketua MK: Vonis Anggodo Tak Penuhi Rasa Adil

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengusaha asal Surabaya Anggodo Widjojo hanya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan mencoba menyuap sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud MD menilai hukuman itu terlalu ringan dan mengecewakan mereka yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Secara formal putusan itu wewenang hakim. Secara rasa keadilan tidak terpuaskan," kata Mahfud yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 31 Agustus 2010. "Taruhlah kalau terpenuhi tidak, terpuaskan ada kalau hukuman setimpal," ujarnya.

Menurut dia, pelaku korupsi dan penyuapan--termasuk upaya penyuapan--seharusnya dihukum berat. Tapi, kata dia, selama ini hukuman itu kerap mengecewakan masyarakat.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Siang tadi, Anggodo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Anggodo juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Anggodo dinilai hakim melakukan praktek korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. (kd)

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024