- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Penyidik kasus Gayus Tambunan, Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara menilai hukuman tersebut tidak adil bagi Tini.
"Tidak ada satu bukti pun yang mengarahkan Tini, menikmati uang suap berkali-kali seperti yang disebut hakim," kata Penasehat Hukum Tini, Bambang Hartono, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Oktober 2010.
Pengacara berdalih, Tini hanyalah petugas administrasi dan hal tersebut terbukti di pengadilan. Selanjutnya, kata pengacara, menurut bukti penerimaan uang suap yang dinyatakan hakim hanya berdasarkan cerita-cerita dari saksi lainnya, yakni Haposan Hutagalung dan Kompol Arafat.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, pihaknya masih pikir-pikir menanggapi vonis hakim tersebut. "Kami koordinasi dengan terdakwa apa dia akan banding atau tidak," ujarnya.
Sementara Sri Sumartini, memilih diam ketika dicecar wartawan terkait putusan tersebut. Mata Sumartini terlihat berkaca-kaca ketika dia menyalami satu persatu hakim, jaksa, dan tim penasehat hukumnya. Dia kemudian menemui dan memeluk kedua anaknya. Tangis anak-ibu pecah di depan ruang sidang utama pengadilan.
Selain divonis dua tahun, Sumartini juga diwajibkan membayar uang denda Rp50 juta. (sj)