- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Keinginan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi yang meringankan tampaknya bakal kandas. Kejaksaan Agung tidak akan menghadirkan saksi meringankan yang diajukan oleh Yusril.
"Saksi yang diminta kemarin ada beberapa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi," kata pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jumat 8 Oktober 2010
Darmono menilai, saksi yang diajukan tersebut dari sisi tindak pidana tidak ada kaitannya dengan perkara sisminbakum. Saksi, kata Darmono, adalah orang yang melihat mengalami suatu tindak pidana. "Itu masih jauh dari pada kualifikasi itu," kata ujar mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan
Kemudian, siapa saksi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi? "Kan disebutkan ada presiden, wapres dan sebagainya," kata dia. "Itu masih jauh dari pada kualifikasi itu," sambung Darmono.
Sebagaimana diketahui Yusril mengajukan beberapa saksi yang meringankan di penyidikan kejaksaan. Yusril mengajukan beberapa saksi antara lain mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.