Beri Abolisi untuk Bibit dan Chandra

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) 'mengalahkan' permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan alternatif bila Kejaksaan Agung tidak berani mengeluarkan seponering atau menghentikan kasus demi kepentingan umum.

"Kalau Kejaksaan Agung tidak berani keluarkan seponir, Presiden mengambil alih dengan memberikan abolisi," kata Akil Mochtar saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Oktober 2010.

Abolisi merupakan salah satu hak istimewa Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan atau sebelum vonis. Hak abolisi dari Presiden dinilai menjadi salah satu keluar kasus ini.

Meski demikian, Akil menyodorkan beberapa alternatif lain. Pertama, seponering atau menghentikan kasus demi kepentingan umum. Kejaksaan bisa mengeluarkan seponir saat ini juga.

Karena sebelumnya sudah dikatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bibit dan Chandra itu direkayasa. "Hasil Tim 8 yang dibentuk Presiden juga menemukan indikasi itu (rekayasa)," kata hakim yang juga mantan politisi Golkar ini.

Jalan keluar lain adalah dikeluarkannya SKPP baru. SKPP baru bisa diterbitkan lagi dengan alasan yang lebih bisa diterima. "Tetapi ini tetap bisa diuji. Kalau seponir tidak bisa," kata dia.

Alternatif terakhir adalah maju ke pengadilan. Bibit dan Chandra disarankan membuktikan dirinya memang tidak bersalah dalam persidangan nanti.

"Kalau saya, akan hadapi pengadilan. Di sana buktikan bahwa tidak salah. Tidak perlu mengemis-ngemis institusi lain tapi lewat pengadilan, harus bisa buktikan tidak bersalah," tegas Akil.

Tetapi ada kekhawatiran bila akhirnya Bibit dan Chandra memilih maju ke pengadilan. Kekhawatiran itu yakni bila pengadilan menyatakan Bibit dan Chandra bersalah. Padahal, dalam pengadilan sebelumnya, Anggodo Widjojo, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sudah dinyatakan bersalah. "Itu kan jadi karut-marut. Mana yang benar?" khawatir Akil.(ywn)

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam
Mobil-mobil terendam banjir di Dubai

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Momen seorang muazin di Dubai merubah lafadz ‘Hayya alas-solaah," yang berarti ‘marilah sholat’ menjadi, ‘Shollu fii rihalikum’ viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024