- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy menyarankan agar Kejaksaan Agung menerbitkan lagi Surat Kettapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dengan catatan, tidak lagi menggunakan alasan sosiologis.
"Saya menyarankan Jaksa Agung untuk menerbitkan SKPP baru dengan alasan hukum bukan sosiologis atau alasan lainnya," kata Tjatur Sapto Edy, Jumat 8 Oktober 2010.
Bukan alasan sosiologis seperti terdahulu dan yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) kini. Alasan hukum yang dimaksud Tjatur contohnya adalah, tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Tjatur, tuduhan itu sudah tidak bisa lagi penyalahgunaan wewenang. Karena, "Itu pernah dilakukan pendahulu-pendahulunya atau sesuatu hal yang lazim," kata Tjatur yang juga Ketua Fraksi PAN ini.
Apalagi, kata dia, proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan Anggodo Widjojo sudah divonis. "Kami akan menyelamatkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Meski demikian, Tjatur menghormati penuh putusan MA. Meski diakui, MA terlalu formalis dalam memandang hukum.
Yang patut disayangkan adalah tidak diterimanya saran Komisi III oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering atau mengesampingkan kasus demi kepentingan umum. "Tetapi malah mengeluarkan SKPP yang lemah karena menggunakan alasan sosiologis," kata dia.