Kasus Bibit-Chandra

Dua Opsi ICW untuk Kejaksaan

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan ICW memiliki dua opsi untuk dilakukan Kejaksaan Agung terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Usulan ICW itu SKPP jilid dua (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atau deponering," kata Febri Diansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, 10 Oktober 2010.

Dalam SKPP jilid dua, Kejaksaan diminta melakukan koreksi dari SKPP yang telah diajukan. "SKPP kedua bisa diterbitkan, dengan alasan tidak ada bukti hukum dalam kasus ini," kata Febri. "Karena tidak cukup bukti maka dihentikan penuntutan," lanjutnya.

Kemudian, Febri melanjutkan, ada fakta baru dalam pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo. "Putusan terhadap Anggodo menjelaskan inisiatif berasal dari Anggodo, ini penyuapan. Sangat berbeda jika putusan menyebutkan inisiatif berasal dari KPK, itu berarti pemerasan," ucap Febri.

Namun, SKPP masih mempunyai kelemahan. Gugatan praperadilan masih bisa dilakukan terhadap SKPP jilid dua.

Opsi kedua, ICW menyarankan Kejaksaan agar melakukan deponering. "Alasannya substansif, dan alasan yang menutup praperadilan itu kan deponering," ujar Febri. Namun deponering harus dikonsultasikan dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Kamis lalu, Mahkamah Agung tidak menerima PK atas gugatan SKPP yang diajukan Kejaksaan. Artinya, putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan SKPP perkara Bibit-Chandra tidak sah sehingga kasusnya perlu dilanjutkan ke pengadilan.(ywn)

Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024