Auditor BPK Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Bui

Sidang putusan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Setiawan, masing-masing dituntut selama lima tahun penjara. Mereka dinilai jaksa terbukti bersalah telah menerima suap.

"Terbukti bersalah menerima uang yaknir terdakwa Suharto Rp150 juta dan terdakwa Enang Rp50 juta," kata Jaksa Rudi Margono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 18 Oktober 2010.

Jaksa Rudi menjelaskan, uang tersebut diterima Suharto dan Anang dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi yakni Herry Lukamntohari, Heri Suparjan bersama Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi. Penyerahan uang terkait dengan upaya pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. Total uang suap mencapai Rp400 juta.

Menurut Jaksa, Suharto dan Enang terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, terdakwa Suharto langsung menangis. Suharto kemudian enggan berkomentar kepada wartawan terkait tuntutan yang dibacakan jaksa.

Laporan: Fina Dwi Yurhami

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024