Atasan Gayus Didakwa Lakukan Korupsi

Gayus Tambunan Bersaksi untuk Arafat
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Gayus Tambunan tak sendirian dalam menangani perkara pajak PT Surya Alam Tunggal. Atasan Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, juga didakwa akibat dugaan pengurangan pajak perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo itu.

"Terdakwa memerintahkan Gayus Halamoan P Tambunan untuk menerima keberatan wajib pajak," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2010.

Perbuatan Maruli tersebut dilakukan pada 2007 ketika PT SAT mengajukan permohonan keberatan atas ketetapan pajak dengan alasan keberatan adalah adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subjek pajak pasal 16 D ketentuan umum perpajakan.

Akibatnya terbit laporan tentang penghapusan sanksi administrasi PT SAT dan pengembalian dana sebesar Rp570.952.000. TIndakan itu dilakukan Maruli bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso.

Akibat perbuatannya, Maruli dijerat dua pasal berlapis primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu. (umi)

Biasanya Kalem, Ternyata Beby Tsabina Bisa Juga Jadi Anak Motor
Prof Raymond Tjandrawinata.

Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

Guru besar dan peneliti di Fakultas Bioteknologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya tersebut, telah menjelajahi dunia sains hingga negeri Paman Sam.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024