DL Sitorus Terbukti Suap Hakim PT TUN

Pengusaha DL Sitorus
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Terdakwa DL Sitorus dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Adner Sirait yang merupakan pengacaranya, dipidana penjara selama 4 setengah tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya  terbukti  menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Ibrahim. Suap diberikan agar perkara tanah yang melibatkan perusahaannya, PT Sabar Ganda, dimenangkan oleh Ibrahim.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 Oktober 2010.

Selain hukuman penjara, DL Sitorus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Adner Sirait juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Hakim menyatakan DL Sitorus dan Adner Sirait terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anwar, anggota majelis hakim lainnya memaparkan, hal-hal yang memberatkan dalam pengambilan putusan adalah karena keduanya telah mencederai institusi pengadilan. Hal lainnya, DL Sitorus juga pernah terlibat dalam perkara hukum.

Atas vonis tersebut, Adner dan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara DL menyatakan akan mengajukan banding.

Afrian Bondjol, pengacara DL mengatakan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam pengambilan keputusan. "Tidak ada suap. Uang sebesar Rp300 juta itu digunakan untuk membayar lawyer fee Adner Sirait," kata Afrian.(ywn)

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Polisi masih mencari barang bukti berupa pelat dinas TNI palsu yang digunakan seorang pria berinisial PGWA pada mobil Fortunernya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024