Suap Alih Fungsi Hutan

Nasib Al Amin Ditentukan Pukul 10.00 WIB

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memberikan kado tahun baru kepada Al Amin Nur Nasution, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan. Vonis 15 tahun penjara membayang benak mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Ini kado tahun baru, dibacakan nanti pukul 10.00 WIB," kata pengacara Al Amin, Sirra Prayuna, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 5 Januari 2009. Sidang akan dipimpin hakim Edward Pattinasarani.

Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Al Amin 15 tahun penjara. Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Al Amin dinilai jaksa terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, menerima suap dalam alih fungsi hutan di Bintan, dan memeras rekanan pengadaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.

Jaksa menjerat Al Amin dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal pemerasan bagi Amin Jaksa kenakan pada kasus proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan.

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?

Dalam perkara suap alih fungsi hutan di Bintan, majelis hakim sudah memvonis Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan 2,5 tahun penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin Nasution.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Polri menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea jadi Penasihat Ahli Bidang Ketenagakerjaan pada hari buruh Internasional

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024