Kasus Korupsi Asabri

Nasib Tan Kian Ditangan Hendarman Supanji

VIVAnews - Dugaan korupsi dana prajurit di PT AsabriĀ  yang menjerat Pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian, diusulkan untuk dihentikan. Namun, putusan ada di tangan Jaksa Agung, Hendarman Supanji.

"Usulan sudah diajukan kepada saya tapi kan saya pelajari sejauh mana, tepat atau tidak," kata Hendarman usaiĀ  pelantikan pejabat Eselon I dan II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Menurut Hendarman, Tan Kian adalah kasus lama saat dia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Juniornya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy-lah yang mengusulkan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Alasan usulan penghentian, Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendarman, sesuai dengan UU No 3 Tahun 71 tentang Korupsi yang menjerat Tan Kian, diatur tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi, lepas dari jerat hukum.

Meski demikian, kata dia, kejaksaan masih mengkaji unsur perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukan Tan Kian. "Kalau sudah mentok, ya sudah SP3," tambah dia.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$ 25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo. Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pencapaian Opini WTP Pemkot Tangsel ini yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024