M Iqbal Sangkal Terima Suap

VIVAnews - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal mengaku uang senilai Rp 500 juta bukan uang suap. "Itu berupa bingkisan," tutur Iqbal melalui kuasa hukumnya M Mukhlas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 17 September 2008.

KPK menangkap Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Billy Sundoro di lift Hotel Aryaduta, Jakarta  Pusat. Iqbal tertangkap memegang tas hitam yang berisi uang Rp 500 juta Ketika tertangkap. Ketua KPK Antasari mengatakan uang tersebut sebagai sebagai alat bukti KPK.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan uang tersebut diduga terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Hingga saat ini keduanya dikenai status tersangka

Sementara itu, menurut Muklas, penyidik menanyakan tujuh pertanyaan selama pemeriksaan. Penyidik belum menanyakan kaitan uang itu dengan perkara yang ada di KPPU.

Salah satu penyidik mengatakan, Iqbal tidak menceritakan masalah uang Rp 500 juta itu. "Dia ga ngomong apa-apa," kata dia. Hingga saat ini, ia melanjutkan, tidak ditemukan uang lainnya. "Cuma yang Rp 500 juta itu," tambah dia.

M Iqbal kini ditahan di rutan Mapolres Jakarta Pusat untuk jangka waktu 20 hari.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024