Korupsi Bantuan Tsunami

Pengacara: Jaksa Terjebak Rekayasa

VIVAnews - Penasihat Hukum terdakwa Direktur PT Buntala Bersaudara, Darmaja Nurhasyim Ilyas, menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Jaksa dinilai terjebak dalam rekayasa untuk membuktikan fakta yuridis.

"Tidak ada satupun unsur dakwan primair maupun dakwaan subsidair terpenuhi atau terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Darmaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009. "Sesungguhnya ada sejumlah bukti yang telah sengaja disalahtafsirkan."
 
Menurutnya, jaksa terjebak oleh hasil rekayasanya sendiri. Sehingga tanpa dasar yang kuat dan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan.

Penuntut, lanjut Darmaja, telah mendakwa dengan rekayasa bahwa terdakwa selaku orang dekat Menteri telah mempengaruhi para pejabat dinas perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Tapi penuntut tidak lagi menggunakan rekayasa orang dekat menteri tersebut karena rekayasa itu tidak terbukti," jelas dia.
 
Namun, kata Darmaja, rekayasa orang dekat tersebut dengan menyatakan terdakwa telah bersama-sama dengan Asep Hartiyoman, Ade Kusmana, Hari Purnomo, dan Margaret Tutuarima melaksanakan tender yang dilakukan di Dinas Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Seolah-olah posisi terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Angggaran," kata dia.
 
Nurhasyim menjelaskan terdakwa tidak memiliki kewenangan apapun melakukan atau menentukan bagaimana proses tender itu harus dilakukan dan siapa yang harus menjadi pemenang dalam tender.
 
Terdakwa, kata dia, jelas salah satu peserta tender di Dinas Perikanan Jawa Barat. "Bagaimana mungkin terdakwa melakukan persekongkolan dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari pengadaan barang dan jasa tersebut?" jelas Nurhasyim.
 
Adapun soal ketidakkonsistenan jaksa terlihat pada keterangan Asep dan Ade. "Tender dilanjutkan karena disuruh oleh Darsono dan meminta mereka berkoordinasi dengan terdakwa," kata Nurhasyim. Demikian juga pada proyek pengadaan di proyek Dinas Perikanan Jawa Tengah. "Saksi Hari dan Margaret menyatakan da kesepakatan antara terdakwa untuk melakukan pembagian keuntungan antara pengusaha Jawa Tengah dan Jakarta," kata dia.
 
Jaksa menilai terdakwa telah menerima uang senilai Rp 1,8 miliar guna diberikan kepada Menteri Freddy Numberi. "Kesaksian Hari Purnomo itu digunakan jaksa , walaupun hal ini telah dibantah oleh Menteri," kata dia.
 
Sebelumnya, David dituntut 10 tahun kurungan. Jaksa menilai David bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa menuntut Hakim menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024