Pengadilan Banding Perberat Vonis Burhanuddin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu divonis lebih tinggi enam bulan.

"Hukumannya tambah enam bulan," kata anggota majelis banding, Madya Suharja, saat dihubungi VIVAnews, Seniin 9 Februari 2009. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo pada 6 Februari 2009.

Dalam putusannya, majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara.

Madya menjelaskan, secara formal permohonan banding terdakwa diterima. Namun dalam pertimbangannya justru lebih berat karena jabatan Burhan sebagai Gubernur Bank Indonesia adalah jabatan yang strategis sebagai bankir nasional dan internasional.

"Seharusnya memberikan suatu teladan bagi masyarakat dan bukan membagi-bagikan uang kepada pihak lain apalagi uang itu berasal dari kas negara," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah).

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Kemenkes memiliki misi besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara pesat. Karena itu, penting bekerja sama.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024