Dugaan Korupsi di TVRI

Sumita Tobing Bantah Korupsi

VIVAnews – Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing membantah terlibat korupsi pengadaan barang peralatan teknis dan umum, Rabu 15 Oktober 2008. Sumita mengaku hanya ikut mengesahkan anggaran.

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sumita mengatakan pembuat harga patokan barang lelang dan penentu spesifikasi teknik barang ialah Direktur Teknik (mantan) Akhmad Wijaya.

Sambil menunjukan buku tentang Undang Undang Lelang, Sumita mengatakan, keputusan saat itu sudah sesuai dengan prosedur, yakni Keppres nomor 18 tahun 2000. “Tidak ada beda satu sen pun dari anggaran yang diajukan,” Sumita.

Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif

Tindak pidana korupsi itu berawal dari usulan membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI, yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui usulan itu tanpa persetujuan dari anggota direksi lainnya.

Selain itu, pelaksanaan lelang dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.

PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization
Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Taruna STIP bernama Putu Satria Ananta tewas karena dianiaya seniornya. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024