Dugaan Korupsi TVRI

Saksi Akui Terima Uang dari Pemenang Tender

VIVAnews - Saksi Hendro Utomo mengaku telah menerima Rp 25 juta dari pemenang tender pengadaan alat dan suku cadang di TVRI. Uang itu dibagikan untuk karyawan bagian teknik TVRI.

"Itu sebagai THR dari PT Lilin Taman Guna," kata Hendro saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi TVRI dengan terdakwa bekas Direktur Utama Sumita Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2008.

Dalam kasus ini, Sumita diduga telah menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan barang di TVRI. Sumita dinilai telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.

Jaksa penuntut umum Mulyono menyatakan kalau saksi memiliki bukti pembagian uang itu dalam bentuk kuitansi. "Tapi dia lupa tidak membawa kuitansinya," jelas Mulyono.

Hendro yang juga ketua panitia lelang saat itu, mengakui pengumuman tender pengadaan telah dipalsukan. Menurutnya, yang merekayasa pengumuman lelang itu adalah I Made, orang yang biasa mengkordinasi perusahaan yang untuk mengikuti lelang di TVRI.

"Karena keterbatasan waktu dan anggaran, panitia lelang menyerahkan pengumuman pada I Made," bebernya.

Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.

Hendro mengungkapkan pada 6 Juni 2002 ada rapat yang diikuti Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI Badarudin Ahmad dan Direktur Teknik TVRI Ahmad Adiwijaya. Dalam rapat itu dibahas mengenai penentuan harga patokan tender. "Yang menentukan Ahmad Adiwijaya," ujarnya.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%
Toyota Fortuner pelat Polri kecelakaan di Jalan Layang Tol MBZ

Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ

Viral mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polda Jawa Barat 7-VIII terlibat kecelakaan di Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ). Karena menyalip lewat bahu jalan tol...

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024