VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menegaskan pembagian upah pungut harus sesuai dengan peruntukannya. Terutama untuk kepentingan rakyat.
"Intinya pengalokasian dana itu harus proporsional," kata Antasari di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. "Dalam artian bagaimana pengalokasian untuk rakyat."
Menurut Antasari, komisi mencoba untuk mengambil langkah pencegahan. Usulan itu juga sudah disetujui oleh Departemen Dalam Negeri. "Semangat KPK dan Depdagri sudah ada tinggal teknisnya saja," ujarnya.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi adalah yang terjadi di Jakarta.
Komisi hari ini berencana menemui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Pertemuan akan berlangsung di Departemen Dalam Negeri pada pukul 15.00. Pertemuan membahas mengenai perbaikan keputusan Mendagri terkait upah pungut. Nantinya, aturan upah pungut ini tidak lagi diterima oleh pejabat namun oleh pemungut pajak.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peringatan tegas Shin Tae-yong ke AFC Sebelum Laga Timnas Indonesia Us-23 Vs Irak
Gorontalo
7 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong memberi peringatan kepada AFC sebelum laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak digelar. Begini kata Shin Tae-yong.
Ingin mendapatkan pinjaman dengan limit besar dan bunga kecil tanpa ribet? Lihat rekomendasi pinjol legal OJK yang memberikan kemudahan proses dan tenor panjang.
Konsep "Wahdat al-Wujud" yang diperkenalkan oleh Ibnu Arabi, seorang tokoh besar dalam sejarah mistisisme Islam, memiliki signifikansi yang mendalam dalam tradisi tasawuf
Paris Saint-Germain akan melakoni semifinal Liga Champions dinihari. Pada leg pertama anak asuh Luis Enrique akan tandang ke markas Borussia Dortmund, Signal Iduna Park
Selengkapnya
Isu Terkini