Penyuap Bulyan Royan Hadapi Putusan Sela



VIVAnews - Rekanan Departemen Perhubungan dalam pengadaan 20 kapal patroli, Dedi Swarsono, akan menghadapi putusan sela, Kamis, 16 Oktober 2008.

Dedi yang diduga memberikan uang kepada anggota DPR, Bulyan Royan, telah hadir di ruang tunggu Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mengenakan baju batik kuning, Dedi menunggu sidang sembari membaca koran. Sementara lima pengacaranya telah siap di meja pengacara dalam ruang sidang.

Hingga pukul 09.30 WIB, hakim Tipikor belum juga hadir di ruang sidang. Padahal, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, KPK telah mendakwa Dedi dan Bulyan Royan dalam dugaan suap pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai US$ 66.000 dan Euro 5.500. KPK menengarai uang tersebut berkaitan dengan pengadaan kapal itu.

img_title Soal Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda, Bos BGN: Tak Hanya Buat MBG
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.

Fundamental Bisnis Dinilai Kuat, Danantara Indonesia Kaji Langkah Buyback Saham SIG

SIG mengkaji adanya rencana buyback saham di tengah dinamika pasar modal dengan mempertimbangkan fundamental bisnis serta kepentingan para pemegang saham.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut